Rober Tantular (andi saputra/detikcom)
"Karena sistem hukumnya beda. Di Swiss itu, pertama terkait masalah kedaulatan negara, kedua tentang sistem hukum. Sistem hukum di Swiss itu, apa yang di sini dikatakan tidak pidana korupsi, dis ana merupakan pelanggaran administrasi negara biasa," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2012).
Pihak kejaksaan sudah melakukan lobi kepada pemerintah Swiss dan dianjurkan menggunakan jalur perdata untuk menyita aset Robert.
"Pemerintah Swiss menyarankan untuk dilakukan gugatan perdata. Gugatan perdata ini sudah dilakukan Bank Mutiara, sekarang proses masih berjalan," ujar Darmono.
Adapun penyitaan aset Robert di Hong Kong, masih terus berlangsung. Saat ini harta Robert telah dibekukan. Penyitaan menunggu proses hukum selesai.
"Masih menunggu proses persidangan yang terkait putusan perampasan aset yang selama ini dibekukan. Harus ada putusan pengadilan yang bunyinya merampas harta kekayaan," papar Darmono.
Seperti diketahui, Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizfi yang disidang secara in absentia, diganjar hukuman penjara 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp 3,115 triliun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus Bank Century. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara. Dalam putusan ini, harta Robert masuk dalam amar putusan untuk ikut dirampas.
Mendapati putusan ini, Robert tidak terima dan mengajukan perlawanan. Namun di tingkat kasasi perlawanan tersebut kandas.
sumber : detikcom
0 komentar:
Posting Komentar